FOTOCOPY AZZA

Kumpulan Makalah

Ads Here

Jumat, 04 Desember 2020

Makalah | Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

                                                                     MAKALAH

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 

FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI

 





 

 

 

 

                                                                                  

 

 

Dosen Pengampu :

Rudik Nur Rohmat, M.H

 

Disusun Oleh : Kelompok 5

1.        Nursa Dewi

2.        Yunita Karmelia

3.        Afrina Nurul Fatima

4.        Rosmawati

5.        Sulastri

6.        Ria Prawita

7.        Ani

 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH

MAMBA’UL ULUM KOTA JAMBI

2020


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berisi tentng “Hukum Perceraiantepat pada waktunya.

Kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses belajar.

Kami menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangan karena pengetahuan yang kami miliki masih terbatas. Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran bagi pembaca yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah kami ini.

 

Jambi,   November  2020 

 

  

`                                                                   Penyusun 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR................................................................................... .... i

DAFTAR ISI.................................................................................................. .... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang   .............................................................................................. 1

B.  Rumusan Masalah .......................................................................................     2

C.  Tujuan............................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A.  Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi.......................................................... .... 3

B.  Penyebab Korupsi dalam Perspektif Teoritis.................................................... 5

C.  Faktor Internal Dan Eksternal Penyebab Korupsi............................................ 5

D.  Upaya pemberantasan korupsi di indonesia.................................................     7

BAB III PENUTUP

A.  Kesimpulan  ..................................................................................................... 9

B.  Saran................................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Korupsi adalah suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak.Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.

Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi.Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang, merupakan hakikat dari pernyataan yang disampaikan oleh Lord Acton, dari Universitas Cambridge, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.

Sesuai dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam posisi otoritas publik (penguasa).Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu.Apabila seseorang tersebut tidak memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi.Namun, merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah ‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan merugikan pihak lain di luar dirinya.

Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak.Korupsi yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan.Para pejabat publik telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan (memiliki wewenang) secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan. Sesuai dengan sifat dari kekuasan (kekuasaan politik) itu, yaitu mengendalikan tingkah laku manusia (masyarakat) secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat bersedia tunduk kepada negara (pemerintah).Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.Dari sini lah peluang untuk terjadinya tindakan korupsi besar sekali.

 

B.  Rumusan Masalah

1. Apa sajakah Faktor-faktor Penyebab Korupsi?

2. Apa Penyebab Korupsi dalam Perspektif Teori?

3. Bagaimana penyebab korupsi dalam faktor internal dan eksternal?

4. Bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia?

 

C. Tujuan

1. Mengetahui Faktor-faktor Umum Penyebab Korupsi.

2. Mengetahui Penyebab korupsi dalam Perspektif Teori

3. Mengetahui penyebab korupsi dalam faktor internal dan eksternal.

4. Mengetahui upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Menurut Ilham Gunawan (1993) , ada beberapa faktor yang menyebabkan negara kita rawan korupsi. Apa saja itu?

·  Ketiadaan atau lemahnya kepemimpinan dalam posisi-posisi strategis

·  Kelemahan ajaran agama dan etika

·  Pengaruh kolonialisme atau penjajahan

·  Lemahnya pengaruh pendidikan

·  Kemiskinan

·  Sanksi hokum yang lemah

·  Langkanya lingkungan yang bersih dari korupsi

Faktor penyebab korupsi dapat diidentifikasika dalam empat faktor sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW : 2000) yaitu sebagai berikut:

1.  Faktor Politik

Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabilitas politik , kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi.Terkait dengan hal itu Terrence Gomes (2000) memberikan gambaran bahwa politik uang (money politic) sebagai use of money and material benefits in the pursuit of political influence. Menurut Susanto korupsi pada level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, perlindungan, pencurian barang-barang public untuk kepentingan pribadi, tergolong korupsi yang disebabkan oleh konstelasi politik.[1]

Para pelaku korupsi politik, yang mempunyai kekuasaan politik dengan segala kewenangan, kesempatan, dan sarana dapat memperlancar dan memiliki modus operandi dalam memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koperasi. Yang dirisaukan banyak orang orang, pemegang kekuasaan politik itu bias mengubah aturan untuk melemahkan upaya pemberantasan/penindakan korupsi. Misalnya, dalam UU MD3 atau rencana revisi UU KPK.

2.   Faktor Hukum

Faktor hukum bisa di lihat dari dua sisi,di satu sisi dari aspek perundangan- undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Susila (dalam Hamzah: 2004) menyebutkan tindakan korupsi mudah timbul karena ada kelemahan di dalam peraturan perundanga- undangan, yang mencakup:

· Adanya peraturan perundangan- undangan yang bermuatan kepentingan pihak- pihak tertentu,

·   Kualiatas peraturan perundang-undangan kurang memadai,

·   Peraturan kurang disosialisasikan,

·   Sangsi yang terlalu ringan ,

·   Penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu,

·    Lemahnya bidang evalusi dan evisi peraturan perundang-undangan.

3.   Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi.Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori Maslow, sebagaiman dikutip oleh Sulistyantoro, korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro:2004). Aspek ekonomi yang menjadi penyebab terjadi korupsi, diantaranya adalah rendahnya gaji pegawai, kekuasaan pemerintah yang yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pwemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya.

4.   Faktor  Organisasi

Organisasi  dalam halini adalah organisasi dalam yang luas, termasuk system pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi karena. Bilamana organisasi tersebut tidak membuka peluang sedikitpun bagi sedikitpun untuk melakukan korupsi, maka korupsi tidak akan terjadi.[2]

 

B. Penyebab Korupsi dalam Perspektif Teoritis

Teori yang membahas mengenai perilaku korupsi, dihadirkan oleh Jack Bologne (Bologne: 2006), yang dikenal dengan teori GONE. Ilustrasi GONE Theory terkait dengan faktor-faktor yang menyebankan terjadinya kecurangan meliputi Greeds (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).Greed, terkait kesrakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.

Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, merupakan sistem yang memberi peluang untk melakukan korupsi, yang bisa diperluas keaadaan organisasi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.Needs, yaitu sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposure, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.

 

C.  Faktor Internal Dan Eksternal Penyebab Korupsi

Secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:

1.  Faktor internal

Merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat di rinci menjadi:

a. Aspek Perilaku Individu

·   Sifat tamak/ rakus manusia

·   Moral yang kurang kuat

·   Gaya hidup yang konsumtif

b.  Aspek Sosial

Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga.Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

2.  Faktor Eksternal

Pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku yaitu:

a. Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi.Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena:

·   Nilai-nilai masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi .

· Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.

·  Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.

· Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan .

b. Aspek Ekonomi

Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan.Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korpsi.

c. Aspek Politis

Meurut Rahardjo (1983) bahwa control social adalah suatu proses yang dilakkukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertongkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol social tersebut dijalankan dengan menggerakan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan Negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melaluai lembaga-lembaga yang dibentuknya.Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politik, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.

d. Aspek Organisasi

Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut panfang organisasi meliputi:

·  Kurang adanya sikap keteladanan pemimpin

·  Tidak adanya kultur/budaya organisasi yang benar

·  Kurang memadainyai sistem akuntabilitas

·  Kelemahan sistem pengendalian manajemen

·  Lemahnya pengawasan

 

D.  Upaya pemberantasan korupsi di indonesia

         Bertambah besar volum pembangunanmaka semakin besar pula kemungkinan kebocoran.Ditambah dengan gaji pegawainegeri yang memang sangat minim di negara-negara berkembang seperti indonesia,pegawai negeri terdprng untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang kadang-kadang menggunakan kekuasannya untuk menambahkan penghasilannya.Memang terjadi korupsi yang besar-besaran bagi mereka yang telah memperoleh  pendapatan yang memadai disebabkan karena sifatnnya yang serakah,tetapi ini bukan hal yang menyeluruh.[3]

Guner Myrdal berpendapat bahwa jalan untuk memberantaskan korupsi ialah sebagai berikut:

1.  Menaikkan gaji pegawai rendah dan (menengah).

2.  Menaikkan moral pegawai tinggi

3.  Legalisasi pemungutan liar menjadi pendapatan resmi atau legal.

 

        Sudah jelas bahwa kalangan elite  kekuasaan harus memberikan keteladanan bagi  yang bawah.Untuk mencegahkorupsi besar-besaran,bagi pejabat yang menduduki jabatan yang rawan korupsi seperti  bidang pelayanan masyarakat,pendapatan negara,penegak hukum,dan pembuat  kebijaksanaan harus didaftar  kekayaannya sebelum menjabat jabatannya sehingga mudah  diperiksa pertambahan  kekayaannya dibandingkan dengan pendapatan yang resmi.Artinya pegawai negeri atua pejabat yang tidak membuktikan  kekayaannya yang tidak seimbang dengan pendapatannya yang resmi  dapat diduga langsung secara perdata oleh penuntu umum berdasarkan perbuatan  melanggar hukum.Degan demikian ,Harus ada sistem pendaftaran  kekayaan pejabat   sebelum dan sesudah menjabat  sehingga dapat dihitung pertambahan kekayannya itu..Penuntutan pidana hnaya mempunyai fungsi  sebagai obat yang terakhir.Jelas bahwa korupsi tidak akan terberantas  hanya dengan penjatuhan  pidana yang berat saja,tanpa  ada  suatu prevensi yang lebih efektif.

         Dengan pidana mati pun di RRC tidak menhapuskan korupsi .satu hal yang kurag diperhatikan peningkatan kesadaran hukum rakyat.Selalu penegak hukum saja yang di ancam  dengan tindakan keras ,tetapi jika rakyatnya sendiri masih menoleransi korupsi,yang setiap kali memerlukan layanan  selalu menyediakan amplop,dan setiap mendapat perkara selalu mencari siapa penyidiknyapenuntut,atau hakimnya untuk di sogok ,lingkaran setan korupsi tidak akan terberantaskan.

         Di negara-negara Afrika bagian selatan dirumuskan strategi pembrantasan korupsi berbentuk pirmida yang pada puncaknya adalah prevensi(pencerahan),sedangkan pada kedua sisinya masing-masing pendidikan masyarakat(public education)dalam memberantaskan korupsi harus dicari penyebab terlebih dahulu,kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi  disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum)disertai dengan tindakan represif (pemidana).Kebijakan pemerintah dalam memberantaskan korupsi harus didukung oleh seluruh warga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hamzah, Andi, 2014, Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Sjawie, Hasbullah F, 2015, Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi, Kencana, Jakarta.

Syamsuddin, Aziz 2011, Tindak pidana khusus, Sinar Grafika, Jakarta.



[1] Hamzah, Andi, 2014, Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

[2] Sjawie, Hasbullah F, 2015, Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana korupsi, Kencana, Jakarta.

[3] Syamsuddin, Aziz 2011, Tindak pidana khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar