FOTOCOPY AZZA

Kumpulan Makalah

Ads Here

Jumat, 23 Oktober 2020

Makalah | Aspek-aspek Syariah pada Asuransi

                                                                  MAKALAH



ASPEK-ASPEK SYARI’AH PADA ASURANSI

 

 

 

 

 


 

                                                                                  

Dosen Pengampu : Dr. Fitriyah Alkaff, S.Hi., MA

 

Disusun Oleh :

                              1.    Epi Sapitri

                              2.    Mila Juliyentia

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH

MAMBA’UL ULUM KOTA JAMBI

2020





KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berisi tentang” Aspek-Aspek Syari’ah Pada Asuransi” tepat pada waktunya.

Kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca dan dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam proses belajar.

Kami menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangan karena pengetahuan yang kami miliki masih terbatas. Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran bagi pembaca yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah kami ini.

 

Jambi,  Oktober  2020

 

  

`                                                                         Penyusun 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR...................................................................................... .... i

DAFTAR ISI.................................................................................................... .... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang   ............................................................................................... 1

B.   Rumusan Masalah .......................................................................................      1

C.   Tujuan............................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A.  Pengertian Asuransi Menurut Syariah...........................................................      3

B.   Landasan Hukum Asuransi Syariah..............................................................      4

BAB III PENUTUP

A.  Kesimpulan  ..................................................................................................... 19

B.   Saran ................................................................................................................ 19

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

 

Dalam kehidupan, seorang manusia pasti akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah yang mana masalah tersebut akan menimbulkan sebuah kerugian atau risiko. Nah dalam hal ini ada yang namanya asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut.  Sebagai orang muslim disini kami akan membahas mengenai akuntansi transaksi Asuransi yag Syariah tentunya. Sehingga dengan adanya pembahasan ini maka kita akan tahu dan paham mengenai akuntansi Asuransi. Akuntansi Asuransi yang akan kami bahas disini adalah yang digunakan di lembaga keuangan syariah. Dalam akuntasi asuransi syariah ada beberapa prinsip yang ada didalamnya yang harus diterpakan meliputi : saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling melindungi. Dan akuntnasi asuransi syariah dan konvensional mempunyai perbedaan. Dan dengan ini kami akan mempersembahkan sebuah makalah yang akan memaparkan hal-hal tersebut.

 

B.  Rumusan Masalah:

Berdasarkan Latar belakang diatas adapaun Rumusan Masalah:

a.       Apa Pengertian Asuransi Syariah?

b.      Bagaimana Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah?

c.       Apa Manfaat dan Tujuan Sistem Asuransi Syariah?

d.      Bagaiman Sistem-Sistem Asuransi Syariah?

e.       Bagaimanan Produk-produk Asuransi Syariah (Takaful Keluarga)

f.       Bagaimana Sistem Pengelolaan dana asuransi syariah ?

g.      Apa Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional ?

h.      Bagaimana Implementasi Akuntansi Islam pada Asuransi Syariah?

 

 

C.    Tujuan penulisan:

a.       Untuk mengetahui konsep-konsep akuntansi asuransi syariah

b.      Untuk mengetahui perbedaan akuntansi asuransi syariah dan asuransi konvensional

c.       Untuk mengetahui implementasi akuntansi islam pada asuransi syariah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Asuransi Menurut Syariah

Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min  memiliki arti member perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang, dikatakan ‘seseorang mempertanggungkan atau mengasurasnsikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.[1]

Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar, yaitu al-kifayah ‘kecukupan’ dan al-amnu ‘keamanan’. Sebagaimana firma Allah swt, “Dialaha Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan’’, sehingga sebagaian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza i aman konsumnsi. Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Raul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hokum, social, bisnis, dan aspek matematika. 

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

 

Menurut Husain Hamid Hisan, mengatakan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiawa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut, mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh peserta yang  tertimpa musibah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah (Ta’min, Tafakul, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.  Dari definisi di tersebut tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwal Islamiyah antara sesame anggota perserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko).    

 

B.  Landasan Hukum Asuransi Syariah

Hukum-hukum muamalah adalah bersifat terbuka artinya Allah SWT dalam Al-Quran hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi mujahit untuk mengembangkan melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist .  Al-Qur’an maupun hadist tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya adalah haram karena ternyata dalam hokum Islam memuat  substansi perasuransian secara Islami.  Hakikat asuransi secara Islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling tolong menolong, dan saling melindungi penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syaria’h, karena prinsip-prinsip dasar syariat mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat kerataan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana firman Allah Taala dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 2 yang artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok. Allah berfirman dalam surat al Hasyr ayat 18: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan [al Hasyr: 18] . Ayat ini dikaitkan oleh sebagian umat Islam dengan aktivitas menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak atau kepentingan yang lebih besar di masa depan, sedangkan asuransi adalah upaya berjaga-jaga jika suatu musibah datang menimpa, di mana hal ini membutuhkan perencanaan dan kecermatan.[2]

Dari segi hokum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya kurang mengakomodasi asuransi syariah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah. Dengan kata lain, UU No. 2 Tahun 1992, tidak dapat dijadikan landasan hokum yang kuat bagi asuransi syariah. Adapun peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu :

a)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

b)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

c)      Keputusan Direktur Jendral Lemabga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan system Syariah. [3]

a.        Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip utama dalam asuransi syaraiah adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman). Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi tafakul ditegakan atas tiga prinsip utama, yaitu :

a.       Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.

Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.

“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)   

 

b.      Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain.

Hubungan sesama muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat.

 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)

 

c.        Sesama muslim saling bertanggungjawab

Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.

“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

 

b.    Manfaat Asuransi

 

Menurut Soemitra (255: 2010), Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta 

asuransi antara lain sebagai berikut:

1)      Rasa aman dan perlindungan.

2)      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.

3)      Berfungsi sebagai tabungan.


c.    Tujuan Akuntansi Asuransi Keuangan Syariah

Akuntansi keuangan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan tingkat kebutuhan perusahaan untuk menetapkan hak dan kewajiban keuangan, hasil operasi dan untuk memberikan imformasi mengenai posisi keuangan pada waktu tertentu.

Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut

 

·         Transaksin tidak mengandung unsur kezaliman

·         Transaksi tidak mengandung unsur riba

·         Transaksi tidak mengandung unsur judi

·         Transaksi tidak mengandung unsur penipuan

·         Transaksi tidak mengandung material yang diharamkan

·         Transaksi tkidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain

Adapun tujuan dari Akuntansi Keuangan Syariah baik pada asuransi syariah maupun pada lembaga keuangan syariah lainnya adalah sebagai berikut:

a.       Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dengan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berdasarkan pada konsep  kejujuran, keadilan,  kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.

b.      Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan.


3)      Sistem asuransi dari marabahaya yang menimpa harta benda

Model asuransi ini yang paling populer antara lain sebagai berikut.

·         Asuransi dari kebakaran, pencurian, dan pengrusakan/ pemusnahan.

·         Jaminan asuransi dari tanggung jawab sipil, pekerjaan, dan kecelakaan kerja.

·         Jaminan asuransi dari kemacetan pembayaran.


 

2.      Produk takaful individu tanpa unsur tabungan, meliputi:

a.        Takaful kesehatan individu

b.       Takaful kecelakaan diri individu

c.        Takaful Al-Khairat individu

3.      Produk takaful kumpulan

a.       Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

b.      Takaful Majelis ta‟lim

c.       Takaful Al-Khairat

d.      Takaful Al-Khairat+Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)

e.       Takaful Pembiayaan

f.       Takaful Kecelakaan Siswa

g.      Takaful Wisata dan Perjalanan

h.      Takaful Medicare

i.        Takaful perjalanan haji dan umrah

f.     Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Informasi tentang pengelolaan dana asuransi syariah ini juga diberikan oleh perusahaan asuransi pertama yang memperkenalkan asuransi syariah sebagai sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia. Dalam hal keuntungan yang di dapat oleh perusahaan asuransi atas pengembangan dana asuransi syariah dari setiap nasabah asuransi syariah ini di bagi secara merata dan seimbang. Ini sesuai dengan prinsip asuransi syariah “mudharabah” atau biasa disebuat dengan prinsip bagi hasil. Dan besarnya pembagian hasil dari keuntungan tersebut, ini tergantung pada kesepakatan antara peserta asuransi syariah di mana nasabah asuransi syariah ini menjadi pemilik modal dengan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai media untuk mengembangakan dan menjalankan modal tersebut pada saat akad perjanjian dilaksanakan. Dalam pengelolaan dana asuransi syariah dari para nasabah, perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi syariah mempunyai mekanisme atau cara kerja yang terbagi menjadi 2 cara dalam mengelola dana asuransi syariah, adalah sebagai berikut :

a.      Sistem pengelolaan dana yang mengandung unsur tabungan

Menjadi nasabah asuransi, baik produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah yang berbasiskan Islam sebagai landasan hukum semua nasabah asuransi harus memberikan atau membayar iuran yang jumlah telah ditentukan kepada perusahaan asuransi secara rutin. Atau dalam dunia asuransi, iuran tersebut disebut dengan premi asuransi. Tetapi khusus untuk asuransi syariah ini, besar premi asuransi yang akan dibayarkan itu sesuai dengan kemampuan para masing-masing nasabah asuransi dan sesuai dengan kesepakatan pada saat akad perjanjian dilakukan.[4]

Untuk pembayaran iuran atau premi asuransi syariah, para nasabah bisa memilih cara pembayarannya baik dengan transfer atau bayar langsung. Dan waktu pembayaran premi asuransi ini juga bisa di pilih langsung oleh setiap nasabah asuransi, bisa dengan melakukan pembayaran setiap bulan, 3 bulan sekali, per 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun sekali pembayarannya. Untuk setiap dana premi asuransi syariah yang dikeluarkan oleh tiap nasabah asuransi syariah yang berhubungan dengan tabungan, ini akan langsung dipisahkan oleh perusahaan asuransi ke dalam dua rekening yang berbeda.Rekening Tabungan, yaitu kumpulan premi dana asuransi syariah dari setiap peserta asuransi syariah yang merupakan milik peserta sekaligus sebagai simpanan. Dana premi asuransi tersebut secara otomatis menjadi hak dari nasabah asuransi syariah dan akan dikembalikan bila :

·         Perjanjian asuransi syariah ini telah berakhir

·         Nasabah asuransi syariah tersebut mengundurkan diri

·         Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

 

b.      Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan.

Khusus untuk produk asuransi syariah, premi asuransi syariah akan harus dibayarkan oleh setiap nasabah asuransi syariah ini akan dipisahkan langsung oleh perusahaan asuransi. Pemisahan dana asuransi syariah tersebut, salah satunya untuk sumbangan yang digunakan untuk membantu sesama nasabah asuransi syariah dan juga untuk sesama umat muslim.

Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana premi asuransi yang diberikan oleh setiap nasabah asuransi syariah sebagai iuran atau sumbangan untuk kebaikan dengan tujuannya untuk saling tolong-menolong dan saling membantu sesama umat muslim dan nasabah asuransi syariah. Untuk dana yang berupa premi asuransi syariah tersebut akan dibayarkan apabila :

·         Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

·         Perjanjian asuransi syariah telah berakhir. Untuk dana premi asuransi syariah ini akan di berikan jika ada surplus dana yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Semua sistem dan cara pengelolaan dana asuransi syariah yang telah dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam demi untuk mendapatkan keuntungan. Nah, setiap keuntungan yang didapat dari hasil investasi tersebut, akan dibagikan secara merata dengan jumlah yang adil antara nasabah asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Pembagian keuntungan dari investasi ini, tentunya setelah dikurangi beban asuransi, yaitu klaim dan premi asuransi. Pembagian keuntungan ini juga akan dilakukan dengan mengedepankan atau menggunakan prinsip Al-Mudharabah dan sesuai dengan perjanjian atau pada saat akad asuransi syariah dilakukan.

g.    Sumber Biaya Operasional

Dalam operasionalnya asuransi syariah yang berbentuk bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), sumber biaya operasional menjadi sangat menentukan dalam perkembangan dan percepatan pertumbuhan industri. Lain halnya dengan asuransi syariah yang berbentuk sosial, mutual atau koperasi, disini peran pemerintah harus dominan terutama dalam memberikan subsidi ditahap awal berdirinya asuransi tersebut. Asuransi syariah yang bersifat sosial tentu tidak terlampau mengutamakan aspek bisnis atau perolehan profit. Tetapi lebih mengutamakan aspek manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya sebagaimana fungsi utama asuransi syariah, yaitu wataawanu alal birri wattaqwa’ saling menolong dalam kebajikan dan taqwa‟.

h.   Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. Berdasarkan pengertian, landasan syar’i dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut. :

·         Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama

·         Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir.

·         Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional.

·         Dalam Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah.

·         Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah.

·         Akuntansi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi.

 

Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut sebagai berikut:

a)      Cash Bases

Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan. Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.

b)      Technical Reserve

Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul. Premi yang tidak digunakan selama masa perjanjian dianggap cadangan. 

c)      Beban Retakaful

Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.

d)     Surplus (Pada Asuransi Jiwa)

Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.

e)        Surplus (Pada Asuransi Kerugian)

Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak. Aspek teknis akuntansi, asuransi Tafakul menggambarkan nilai tambah atau keuntungan yang diungkapkan secara adil dan transparan. Sehingga, baik perusahaan maupun peserta asuransi tafakul tidak merasa dirugikan. Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful. Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

 

 

No.

Akuntansi Asuransi Konvensional

Akuntansi Asuransi Syariah

1.

Premi Asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan

Premi Asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika diterima secara tunai.

2.

Beban retafakul selama perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikover.

Beban retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi takaful dibayarkan. Dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.

3.

Dana asuransi yang terhimpun dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham.

Dana asuransi tafakul yang terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah

4.

Laba atau surplus investasi ditrasfer ke pemegang saham.

Laba investasi dari dana Takaful keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.

5.

Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan

Ada pembagian keuntungan/berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian

 

i.      Implementasi Akuntansi Islam pada Asuransi Syariah

a)      Akuntansi syariah dengan akad mudharabah.

Dalam akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS) dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan apabila di antara para peserta terjadi musibah. Di lain pihak ,peserta menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan partisipan merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan harus dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi Dana Peserta Asuransi (DPA).

 

b)        Akuntansi syariah dengan akad wakalah.

Dalam akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perusahaan. Dana yang berasal dari pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya, akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan akuntansi dana peserta asuransi.[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Berdasarkan uraian bab sebelumnya penulis dapat mengemukakan simpulan sebagai berikut.

·         Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.

·         Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

·         Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan riba.

·         Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan keuntungan.

 

B.       Saran

Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut.

·         Asuransi syariah bisa menjadi salah satu alternative bagi masyarakat muslim yang ingin membantu sesamanya

·         Perlu diadakannya sosialisasi mengenai produk-produk dari asuransi syariah ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak tabu dengan informasi mengenai produk-produk yang ditawarkan.

·         Sebaiknya diadakan penyuluhan mengenai pentingnya asuransi syariah itu sendiri guna menumbuhkembangkan minat masyarakat terutama masyarakat yang muslim untuk menginvestasikan sebagian hartanya agar dapat menolong sesame.

·         Pemerintah sebaiknya mendukung dan membantu program-program yang dilakukan oleh asuransi syariah, agar tujuan untuk memakmurkan perekonomian Negara ini dapat tercapai dengan baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 111

https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/06/22/tugas-makalah-akuntansi-asuransi-syariah/

Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.

 

 

 

 

 

 



[1] Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 111

[2] Ikatan Akuntan Indonesia. 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 111

[3] https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/06/22/tugas-makalah-akuntansi-asuransi-syariah/

[4]      Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.

[5]  Skripsi Evaluasi Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem Mudharabah Pada Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Asuransi Takaful Keluarga Cab. Makassar). 2014 : Andi Sriwahyuni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar